Kasus perusakan tanaman teh di area PTPN I Regional 2, Kecamatan Pangalengan, kini memasuki babak baru. Polresta Bandung resmi melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan, Senin (2/2/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara perusakan di Blok Cisaladah Afdeling Cinyiruan Unit Kertamanah Kebun Malabar tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Oknum Pemilik Modal Jadi Otak Perusakan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa dari enam tersangka yang diserahkan, salah satunya berinisial AB (55) yang berperan sebagai penyedia modal.
Berdasarkan hasil penyidikan, AB diduga mendanai aksi perusakan pohon teh guna mengubah lahan perkebunan menjadi area pertanian sayuran produktif.
- AB (55): Pemilik modal yang mendanai aksi pemotongan pohon teh.
- AD (44): Mandor yang bertugas membagikan uang kepada para eksekutor.
- US, AS, UI, dan AM: Empat orang pekerja yang melakukan pemotongan pohon di lapangan.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Modus Alih Fungsi Lahan Ilegal
Aksi perusakan ini terjadi pada April 2024 lalu. Para tersangka secara bersama-sama menghancurkan tanaman teh milik negara dan menggantinya dengan tanaman sayuran seperti kentang dan wortel demi keuntungan pribadi.
Tindakan sabotase lahan perkebunan ini dinilai sangat merugikan aset negara dan merusak ekosistem perkebunan teh Malabar yang menjadi ikon wisata serta ekonomi di Pangalengan.
Ancaman Pidana Berlapis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
- Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Kami pastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional. Polresta Bandung berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan guna memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan aset negara,” tegas Luthfi.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke meja hijau, masyarakat berharap integritas lahan perkebunan di wilayah Bandung Selatan dapat kembali terjaga dari praktik alih fungsi lahan ilegal yang merusak lingkungan.











Discussion about this post