Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam operasi intensif yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika jenis sabu dan ganja sekaligus mengamankan empat orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Operasi pertama pecah sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kampung Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan tersebut, personel Satnarkoba berhasil meringkus tiga orang pria berinisial A (23), MDS (41), dan AH (36). Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta empat buah pot gelas plastik yang ditanami tanaman ganja. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran dalam rantai distribusi barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Tak berhenti sampai di situ, tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam, yakni pukul 16.00 WIB, polisi kembali melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Babakan Damai, Kecamatan Cisaat. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RGG (31) beserta barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram dan satu unit timbangan digital. Keberhasilan ini semakin mempertegas efektivitas intelijen kepolisian dalam memetakan jaringan pengedar narkoba di tingkat lokal.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Tenda Sukendar, menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial K yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram tersebut dalam rantai jaringan yang lebih luas.
Keseriusan Polri dalam menindak para pelaku tercermin dari jeratan hukum yang disiapkan. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.











Discussion about this post