Jajaran kepolisian dari Polsek Cibadak Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah perbatasan Kecamatan Parungkuda dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil meringkus empat pelaku utama yang terlibat dalam bentrokan berdarah tersebut pada Senin, 2 Februari 2026.
Kapolsek Cibadak, AKP I Djubaedi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari tersebut bukanlah aksi spontan, melainkan tawuran yang telah direncanakan secara matang melalui platform media sosial Instagram. Empat remaja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Al, ZD, RH, dan Rl, yang rata-rata masih berusia 18 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat salah satu kelompok remaja berkumpul setelah mendapat ajakan melalui grup media sosial untuk bergerak menuju wilayah Parungkuda. Meskipun sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian yang menerima laporan warga, sebagian kelompok tersebut tetap bertahan hingga akhirnya bertemu dengan kelompok lawan di titik perbatasan sesuai kesepakatan yang dibuat di dunia maya. Bentrokan tersebut mengakibatkan lima orang mengalami luka serius, di mana empat di antaranya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sekarwangi.
Setelah menerima laporan pada pagi hari, tim penyidik Polsek Cibadak langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir rekaman CCTV di sepanjang Jalan Nasional Desa Pamuruyan. Kerja keras personel kepolisian membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, yakni satu bilah samurai, dua buah celurit, dan satu corbek.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya kini telah mengantongi identitas pelaku lain yang masih melarikan diri dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan tawuran remaja yang mengganggu ketertiban umum. Selain upaya penegakan hukum, Polri juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas media sosial anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran kekerasan yang merugikan masa depan.











Discussion about this post