No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kotak Amal yang Terekam CCTV

Februari 7, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan jemaah di dua masjid berbeda. Dua orang pria berinisial AF (32) dan HE (27) ditangkap setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) saat menguras uang sumbangan jemaah.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan pada Kamis (5/2/2026) yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation. Tim Inafis Polres Purwakarta melakukan identifikasi dan pencocokan data dari rekaman CCTV untuk melacak identitas para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya di Masjid Jami Fatimah Az-Zahra, Kelurahan Tegal Munjul, dan Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mendatangi masjid menggunakan sepeda motor, mengambil kotak amal di area wudhu, lalu memecahkan kacanya untuk mengambil uang di dalamnya. Aksi tersebut dilakukan secara terencana pada waktu subuh dan siang hari saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.

Dari hasil interogasi sementara, pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa uang hasil curian tersebut diduga kuat digunakan para tersangka untuk bermain judi online. Saat ini, kedua pelaku yang berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada lokasi masjid lain yang pernah menjadi sasaran kedua tersangka. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) tambahan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan pengakuan para pelaku.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Purwakarta untuk meningkatkan kewaspadaan. Pihak kepolisian menyarankan agar kotak amal selalu disimpan di dalam area masjid yang terkunci dan aman, terutama saat kondisi masjid sedang tidak ada aktivitas, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Penimbunan Jelang Ramadan, Polres Cianjur Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok

Next Post

Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Purwakarta Sisir Pasar hingga Gudang Modern

BeritaTerkait

Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Polres Ciamis Mulai Seleksi Anggota Polri 2026: 112 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Awal

April 3, 2026
Berita

Respons Cepat Polisi dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Gunung Jati, Imbau Kewaspadaan Listrik

April 3, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Polres Ciamis Mulai Seleksi Anggota Polri 2026: 112 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Awal

April 3, 2026

Respons Cepat Polisi dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Gunung Jati, Imbau Kewaspadaan Listrik

April 3, 2026

Respons Cepat Polsek Losarang: Layanan 110 Bantu Belasan Warga Terlantar Akibat Pecah Ban

April 3, 2026

Momen Penuh Haru dan Kebanggaan: Polres Banjar Lepas Purna Bakti AKP (Purn) Mokh. Suyanto Karyadi dengan Penghormatan Tertinggi

April 3, 2026

Transparansi dan Profesionalisme Polres Banjar dalam Seleksi Anggota Polri 2026: 52 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.