No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ringkus Dua Pengedar di Kasokandel, Polres Majalengka Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras

Februari 9, 2026
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read

Polres Majalengka kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (7/2/2026), petugas berhasil meringkus dua terduga pengedar berinisial M.A. dan F.A. di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Keduanya diciduk di sebuah rumah yang disinyalir kuat dijadikan sebagai markas penyimpanan sekaligus titik transaksi obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Modus Operandi Peredaran Gelap

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Para tersangka diduga kuat berperan sebagai distributor kecil yang menjangkau konsumen di wilayah sekitar.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja mengadakan, menyimpan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tersebut tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan yang sah secara hukum,” ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (9/2/2026).

Barang Bukti Ratusan Butir Obat Keras

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 20.25 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • Obat-obatan: 257 butir Tramadol dan 100 butir Trihexyphenidyl.
  • Sarana Penunjang: Plastik klip obat warna biru, dus kecil, sebuah pouch hitam, serta satu unit ponsel merk Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Baca Juga  Pria Acungkan Pistol di Flyover Supratman Bandung, Diamankan Polisi

Petugas menduga aktivitas ini telah berlangsung beberapa waktu dengan menyasar kalangan tertentu yang kerap menyalahgunakan obat-obatan tersebut.

Ancaman Pidana Penjara

Atas perbuatannya, M.A. dan F.A. kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius.

AKP Sigit menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus mengintensifkan razia dan penindakan serupa di wilayah hukumnya. “Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus rantai peredaran obat ilegal demi melindungi generasi muda Majalengka dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Sikat Begal Bersenjata Celurit Panjang, Polres Indramayu Amankan Lima Pemuda

Next Post

Selama Januari 2026, Polres Sumedang Amankan 27 Ribu Obat Terlarang dan Ringkus 15 Tersangka

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.