No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Psikotropika di Cisaat

Februari 9, 2026
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read

Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat psikotropika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ilegal. Seorang pria paruh baya berinisial MWAA (46) diringkus di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026).

Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang menggunakan modus transaksi digital guna menghindari endusan aparat kepolisian.

Barang Bukti Ribuan Butir dalam Satu Kardus

Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan sebuah kardus berisi ribuan butir obat-obatan yang siap edar. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, merinci barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Psikotropika: 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi (Total 169 butir).
  • Obat Keras Terbatas (OKT): 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer (Total 2.100 butir).

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi ilegal tersebut.

Modus “Sistem Map” untuk Kelabui Polisi

Berdasarkan pengakuan tersangka, ribuan obat tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, MWAA tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.

Baca Juga  Polda Jabar Batasi Truk Sumbu Tiga Jelang Mudik Lebaran 2025

“Pelaku menggunakan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan. Sistem ‘tempel’ ini kerap digunakan untuk meminimalkan jejak fisik dan mengelabui aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).

Ancaman 15 Tahun Penjara

MWAA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang dapat merusak generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Ketahanan Pangan, Primkoppol Polda Jabar Salurkan Bantuan

Next Post

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

BeritaTerkait

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026
Berita

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026
Berita

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Perjuangan Penuh Dedikasi Brimob Polri di UAE SWAT Challenge 2026

Februari 9, 2026

Pintu Dunia Terbuka: Talenta Timnas Futsal Indonesia Kini Jadi Incaran Klub Elit Eropa

Februari 9, 2026

Investasi Sehat Masa Tua: Rahasia Diet Mediterania dalam Menurunkan Risiko Stroke pada Perempuan

Februari 9, 2026

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.