Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan ratusan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah kendaraan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung. Pengungkapan ini mengungkap skala besar praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 798 tabung LPG berbagai ukuran.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tabung LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong,” kata Kombes Hendra, Selasa (10/2/2026).
Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut. Penyitaan ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sarana transportasi yang memadai.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil,” ujar Wirdhanto.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterlibatan saksi ahli dari Kementerian ESDM bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi serta satu orang saksi ahli dari Ditjen Migas ESDM untuk memperkuat pembuktian,” jelas Wirdhanto.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Jabar berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” katanya.
Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
“Penjelasan lebih detail nantinya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang – Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. Selain itu tersangka juga dikenakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jabar dalam memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polda Jabar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal kepada pihak berwajib.









Discussion about this post