Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap secara rinci kronologi peristiwa minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan orang di wilayah Kabupaten Subang.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta jajaran kepolisian lainnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi miras oplosan jenis vodka, Big Boss, dan Gambling yang dicampur dengan minuman berenergi. Konsumsi dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang, di antaranya sekitar Pablo, kawasan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapangan Bintang, hingga Jalan Emo Kurniata Armaja.
“Beberapa jam setelah mengonsumsi minuman tersebut, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan Rumah Sakit PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.09 WIB, sejumlah korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Subang.
“Hingga tanggal 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, dua orang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan satu orang telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba bersama Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran miras ilegal tanpa izin yang menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa. Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial HS dan JB. HS merupakan warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, yang diduga berperan sebagai pemasok miras jenis vodka Big Boss. Barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Cirebon sebelum diedarkan di Subang. Sementara JB merupakan warga Blok Wera, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, yang diduga sebagai pemilik toko sekaligus penjual serta pengoplos miras kepada para korban.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 177 botol miras oplosan dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan jaringan distribusi miras oplosan tersebut bersifat lintas wilayah dan memanfaatkan titik-titik rawan peredaran di Kabupaten Subang. Penyidik pun masih terus melakukan pengembangan hingga ke daerah asal distribusi di Cirebon guna mengungkap rantai pasok secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan peredaran miras oplosan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras oplosan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi minuman ilegal.











Discussion about this post