No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Gerak Cepat Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pembunuhan di Banjaran dalam 5 Jam

Februari 15, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menunjukkan respons kilat dalam menangani kasus tindak pidana penghilangan nyawa orang lain yang terjadi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran. Hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial E.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara personel Polsek Banjaran dengan masyarakat setempat. Pelaku diringkus pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tak lama setelah aksi kejinya dilakukan pada dini hari pukul 01.30 WIB.

Pihak kepolisian bergerak sesaat setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya aksi pembacokan yang menimpa korban berinisial D. Meski pelaku sempat berusaha melarikan diri, penyisiran yang dilakukan petugas bersama warga membuahkan hasil.

“Warga melaporkan kejadian itu. Sementara itu, E sempat kabur. Pada akhirnya, personel Polsek Banjaran bersama masyarakat menangkap E,” ujar Kapolresta Bandung

Saat ini, penyidik masih bekerja intensif untuk menggali keterangan lebih dalam dari tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara dipicu oleh ketersinggungan yang berujung pada cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Beberapa langkah yang sedang dilakukan pihak kepolisian saat ini meliputi:

  • Pemeriksaan Intensif: Melakukan pendalaman terhadap tersangka E untuk memastikan kronologi detail.
  • Olah TKP & Saksi: Mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lokasi kejadian.
  • Analisis Unsur Perencanaan: Mengevaluasi apakah ada fakta-fakta baru yang mengarah pada pembunuhan berencana.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Polresta Bandung menjerat pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pasal tersebut masih bisa berkembang.

“Mengingat masih dalam pemeriksaan, terbuka kemungkinan hal-hal lain terungkap. Seumpama terdapat fakta-fakta berkenaan dengan adanya perencanaan, tentu kami akan mengenakan pasal yang mengatur itu (pembunuhan berencana),” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

[SALAH] Jokowi Resmi Jadi Wantimpres

Next Post

Jamin Keamanan Akhir Pekan, Polresta Bandung Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi C3 dan Geng Motor

BeritaTerkait

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026
Berita

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026
Berita

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Cianjur Pimpin Operasi Gabungan Sita 87 Knalpot Brong, Tegakkan Aturan Demi Kenyamanan Masyarakat

April 3, 2026

Bantuan Sembako dari Polsek Cileunyi Ringankan Beban Warga Kurang Mampu di Kampung Pasir Wangi

April 3, 2026

Dubes Iran Apresiasi Peran Indonesia Fasilitasi Perdamaian Timur Tengah

April 3, 2026

Jumat Berkah Brimob Polda Jabar: Berbagi Kebaikan di Jatinangor dan Rancaekek, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

April 3, 2026

Polres Cimahi Kerahkan Personel Amankan Perayaan Paskah 2026, Jamin Kekhusyukan Ibadah Umat Kristiani

April 3, 2026

Polres Karawang Jamin Keamanan dan Kekhusyukan Ibadah Jumat Agung

April 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.