Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menunjukkan respons kilat dalam menangani kasus tindak pidana penghilangan nyawa orang lain yang terjadi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran. Hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial E.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara personel Polsek Banjaran dengan masyarakat setempat. Pelaku diringkus pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tak lama setelah aksi kejinya dilakukan pada dini hari pukul 01.30 WIB.
Pihak kepolisian bergerak sesaat setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya aksi pembacokan yang menimpa korban berinisial D. Meski pelaku sempat berusaha melarikan diri, penyisiran yang dilakukan petugas bersama warga membuahkan hasil.
“Warga melaporkan kejadian itu. Sementara itu, E sempat kabur. Pada akhirnya, personel Polsek Banjaran bersama masyarakat menangkap E,” ujar Kapolresta Bandung
Saat ini, penyidik masih bekerja intensif untuk menggali keterangan lebih dalam dari tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara dipicu oleh ketersinggungan yang berujung pada cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Beberapa langkah yang sedang dilakukan pihak kepolisian saat ini meliputi:
- Pemeriksaan Intensif: Melakukan pendalaman terhadap tersangka E untuk memastikan kronologi detail.
- Olah TKP & Saksi: Mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lokasi kejadian.
- Analisis Unsur Perencanaan: Mengevaluasi apakah ada fakta-fakta baru yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Polresta Bandung menjerat pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pasal tersebut masih bisa berkembang.
“Mengingat masih dalam pemeriksaan, terbuka kemungkinan hal-hal lain terungkap. Seumpama terdapat fakta-fakta berkenaan dengan adanya perencanaan, tentu kami akan mengenakan pasal yang mengatur itu (pembunuhan berencana),” tegasnya.











Discussion about this post