Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah Polresta Cirebon menyisir Potensi Kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat). Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, Senin (16/2/2026).
Operasi kilat ini menyasar titik-titik rawan peredaran alkohol yang kerap menjadi pemicu keributan dan tindak kriminalitas jalanan.
Ratusan Botol Disita, Penjual Kena Tipiring
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, anggotanya berhasil mengamankan sedikitnya 108 botol miras pabrikan dari berbagai merek terkenal, serta puluhan liter miras tradisional jenis ciu.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang kedapatan menjual barang haram tersebut.
“Kami langsung memproses para penjual miras tersebut dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini adalah bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang,” ujar Kombes Pol. Imara, Selasa (17/2/2026).
Menekan Pemicu Kriminalitas dari Hulu
Menurut Kapolresta, razia pekat ini dilaksanakan secara serentak dan intensif oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek di pelosok Kabupaten Cirebon. Pihaknya menyadari bahwa peredaran miras ilegal seringkali menjadi akar masalah dari gangguan ketertiban masyarakat.
Pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas utama guna memberikan rasa aman dan menjamin kenyamanan warga saat memasuki bulan puasa. Polresta Cirebon memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang merusak kekhusyukan ibadah masyarakat.
Ajak Warga Jadi “Mata dan Telinga” Polisi
Kombes Pol. Imara juga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menumpas peredaran miras. Ia meminta warga tidak segan untuk melaporkan praktik jual-beli miras di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kami. Peran seluruh elemen sangat besar untuk mencegah aksi kriminalitas sebelum terjadi,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran miras atau potensi gangguan keamanan lainnya, dapat segera melapor melalui:
- Layanan Hotline: 110
- Nomor Pengaduan WhatsApp: 0811-2497-497
Polresta Cirebon menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan guna menjaga kondusivitas wilayah tetap terjaga hingga Idulfitri mendatang.











Discussion about this post