No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis

Februari 18, 2026
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read

Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (31) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pangatikan tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Modus Transaksi via Media Sosial

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan SM merupakan hasil penyelidikan mendalam tim di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa SM menggunakan platform media sosial sebagai jalur untuk mendapatkan stok barang haram tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, SM berperan sebagai perantara penjualan. Motifnya pun tergolong klasik, yakni demi meraup keuntungan finansial sekaligus mendapatkan akses mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik kasus ini,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga  Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas, 522 Personel Dikerahkan di Bandung

Belasan Paket Siap Edar Disita

Dari tangan SM, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar, di antaranya:

  • 14 paket diduga tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban.
  • 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.
  • 1 unit handphone beserta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SM kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan guna memberikan efek jera.

Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian

BeritaTerkait

Berita

Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian

Februari 17, 2026
Berita

Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari

Februari 17, 2026
Berita

Jamin Keamanan Imlek 2577, Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring ke Sejumlah Vihara

Februari 17, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis

Februari 18, 2026

Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian

Februari 17, 2026

Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari

Februari 17, 2026

Jamin Keamanan Imlek 2577, Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring ke Sejumlah Vihara

Februari 17, 2026

Polda Jabar Jemput 13 Korban Dugaan TPPO dari NTT

Februari 17, 2026

Jelang Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Berantas Miras

Februari 17, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.