Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penyalahgunaan limbah pangan kadaluwarsa yang diperjualbelikan kembali di sebuah gudang di Kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Seorang pria berinisial JSP ditangkap atas dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 12 Februari 2026. Tim dari Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi gudang yang dijadikan tempat pengolahan limbah pangan tersebut.
“Tersangka JSP mengoperasionalkan seluruh kegiatan gudang milik CV SIA. Ia bekerja sama dengan perusahaan penghasil barang retur dan kadaluwarsa, kemudian menyediakan tempat untuk menghapus tanggal kedaluwarsa,” ujar Kombes Pol Hendra pada Kamis (19/2/2026).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa namun kemasannya masih dalam kondisi baik. Produk-produk itu kemudian disortir untuk dijual kembali kepada masyarakat.
“Tersangka menyortir makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa namun kemasannya masih bagus atau bersih, lalu dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dir Res Krimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menambahkan bahwa selain makanan dan minuman, pihaknya juga menemukan pampers anak dan dewasa yang merupakan barang retur dari distributor. Produk tersebut dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum dijual kembali.
“Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp380 juta,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek minuman berasa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt kadaluwarsa, aneka makanan kedaluwarsa, pampers anak dan dewasa, hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kadaluwarsa.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman. Periksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli di tempat yang terpercaya,” tegasnya.











Discussion about this post