Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang tengah menangani kasus dugaan pembunuhan seorang anak berusia enam tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. KN (28 tahun), warga Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana yang terjadi pada Jumat (13/2/2026) lalu.
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah KN mendatangi Polsek Subang Kota untuk melaporkan perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap anak kandungnya, MA (6 tahun). Berdasarkan laporan awal, KN diduga telah menghilangkan nyawa MA dengan cara membekapnya menggunakan bantal secara berulang kali hingga korban tidak bergerak.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku kemudian memindahkan korban ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur,” jelas AKBP Donny Eko Wicaksono dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun, sementara kakak korban yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku, yang merupakan ayah dari korban, diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
“Motif sementara yang kami dapatkan, pelaku diduga melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon,” ungkap Kapolres.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab pasti kematian korban serta kemungkinan adanya unsur kekerasan lain yang dialami oleh korban.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban,” imbuh Kapolres.
AKBP Donny Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka KN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, yang kemudian dijeratkan dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akibat perbuatannya, KN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, serta dukungan dari lingkungan dan pihak yang berkompeten.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dan emosional, serta mencari solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan keluarga. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus dicegah agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan, terutama anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua.











Discussion about this post