Polsek Cibatu melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi dompet digital yang meresahkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Cibatu, tepatnya pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003 Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya. Ia menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (32) warga Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil handphone milik korban. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, pelaku kemudian membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut. Selanjutnya, pelaku melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang tanpa seizin dan sepengetahuan korban.
Adapun rincian transaksi yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp150.000, kemudian Rp300.000, dan transaksi terakhir sebesar Rp9.100.000 yang dikirimkan ke akun judi online bernama SIZI 99. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.550.000.
“Dalam perkara ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cibatu selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.” Kata Kapolsek kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polsek Cibatu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menaruh handphone, serta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan aplikasi keuangan digital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang asing dan selalu mengamankan data pribadi serta aplikasi keuangan digital yang terpasang di handphone.











Discussion about this post