Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi terus bergerak cepat dan intensif dalam mengungkap tabir kematian tragis NS (12), bocah asal Kecamatan Jampang Kulon yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya. Hingga Sabtu (21/2/2026) malam, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani kasus yang menyedot perhatian publik ini. Polisi berkomitmen untuk tidak sekadar mengejar pengakuan, melainkan fokus pada pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Fokus utama penyidik saat ini adalah menyelaraskan fakta-fakta di lapangan dengan data medis. Kapolres menjelaskan bahwa keterangan yang dihimpun berasal dari berbagai pihak guna mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh.
“Total sudah 16 saksi kami periksa, mulai dari pihak keluarga, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar Kapolres
Pihak kepolisian menegaskan tidak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum seluruh bukti fisik terkumpul secara komprehensif. Setiap pernyataan saksi akan dikonfrontasi dengan hasil visum dan autopsi untuk memastikan adanya unsur pidana.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi jenazah korban memang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang cukup parah. Polisi menemukan berbagai jenis luka di sekujur tubuh korban, mulai dari area wajah hingga kaki.
Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah beberapa temuan medis awal:
- Luka luar: Luka lecet pada wajah, leher, dan anggota gerak.
- Luka bakar: Ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh.
- Trauma tumpul: Lebam berwarna merah keunguan yang mengindikasikan adanya hantaman benda tumpul.
Meski video pengakuan korban sebelum meninggal sempat viral di media sosial, penyidik Polres Sukabumi menegaskan bahwa mereka tetap bersandar pada hasil laboratorium sebagai dasar hukum yang kuat.
Penyidik saat ini tengah menunggu dua hasil krusial dari tim forensik:
- Uji Patologi Anatomi: Untuk melihat kerusakan jaringan tubuh secara mikroskopis.
- Toksikologi Forensik: Untuk memastikan tidak ada faktor eksternal lain dalam tubuh korban.
“Semua keterangan saksi akan disinkronkan dengan temuan di lapangan. Penanganan kasus ini dipastikan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku.











Discussion about this post