Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 45, Kecamatan Cibinong. Kasus yang menewaskan seorang pengendara motor berinisial MMA ini dirilis secara resmi di Mako Polres Bogor pada Senin (23/2/2026).
Insiden tragis tersebut bermula pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.46 WIB. Kecelakaan dipicu oleh tindakan nekat tersangka berinisial AF (25) yang mengendarai sepeda motor dengan melawan arus.
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa korban MMA sebenarnya sudah berada di lajur yang benar, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Namun, motor yang dikendarai tersangka melintang di jalur tersebut dalam kecepatan tinggi sehingga benturan keras tidak dapat dihindarkan.
Alih-alih memberikan pertolongan, tersangka AF justru memilih kabur dari lokasi kejadian setelah melihat korban terkapar di jalanan. Menindaklanjuti aksi tabrak lari tersebut, jajaran Satlantas Polres Bogor segera melakukan pengejaran intensif. Berkat kesigapan petugas di lapangan, AF beserta kendaraan yang digunakannya berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seusai kejadian tersebut, melihat korban yang berada di jalan, tersangka meninggalkan lokasi. Karena itu, jajaran kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor
Atas perbuatannya, tersangka AF kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, AF terancam hukuman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara.
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara, dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga korban (MFA) menerima santunan secara simbolis dari Jasa Raharja Bogor. Santunan senilai Rp50 juta diserahkan guna meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melawan arus, karena tindakan sekecil apa pun yang melanggar aturan dapat berakibat fatal bagi nyawa diri sendiri maupun orang lain.











Discussion about this post