No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Kasus KDRT ART di Gunung Putri: Oknum ASN BPK Resmi Ditahan Polres Bogor

Februari 23, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Polres Bogor secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka OAP (37), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (23/2/2026).

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Update-nya hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, dan selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkapKasat PPA dan PPO Polres Bogor

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan yang mencolok antara tersangka dan korban. Tersangka OAP berdalih hanya melakukan tindakan “mencubit” kepada korban. Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh hasil visum dan penyidikan mendalam.

Berdasarkan fakta yang dihimpun kepolisian, penganiayaan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurun waktu enam bulan. Hasil visum menunjukkan korban menderita luka-luka di berbagai bagian tubuh, termasuk di Bagian Kepala dan Telinga: Mengalami trauma serius dan Bagian Punggung dan Tangan: Mengalami luka akibat trauma benda tumpul serta trauma panas.

Kondisi korban FBH saat ini masih dalam pengawasan medis. Meskipun telah tinggal bersama saudaranya, FBH masih harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena dilaporkan terdapat gumpalan darah di bagian telinganya akibat kekerasan tersebut.

Baca Juga  Pastikan Imlek Aman: Tim Jibom Brimob Polda Jabar Dan Polrestabes Bandung Sterilisasi 20 Vihara dan Kelenteng

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor menjelaskan bahwa motif sementara yang diakui tersangka dipicu oleh kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena saat anaknya terjatuh, korban yang bertugas sebagai pengasuh dianggap tidak merespons dengan cepat. Kendati demikian, polisi tetap mendalami motif lain.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” tambah Kasat PPA dan PPO Polres Bogor

Atas perbuatannya, tersangka OAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dilapisi dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Bogor akan melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kejaksaan. Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kasat PPA dan PPO Polres Bogor

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Targetkan Pembangunan 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026

Next Post

Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolresta Cirebon: Tak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkoba

BeritaTerkait

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026
Berita

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026
Berita

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global

Februari 25, 2026

Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes

Februari 25, 2026

Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro

Februari 25, 2026

Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka

Februari 24, 2026

Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan

Februari 24, 2026

Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta

Februari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.