Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tingkat desa. Menanggapi isu publik terkait transparansi anggaran di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Polda Jabar mengonfirmasi telah menahan mantan Kepala Desa Panggalih berinisial H.S terkait penyimpangan Dana Desa.
Langkah ini membuktikan bahwa kepolisian telah bekerja jauh sebelum isu kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut viral di media sosial.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik Tipidkor saat ini fokus pada penyalahgunaan Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2018. Total anggaran yang dikelola pada periode tersebut mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.
“Tersangka berinisial H.S, selaku Kepala Desa periode 2013-2019, telah ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,” ujar Kombes Pol Hendra, Rabu (25/2/2026).
Modus Operandi: Proyek Fiktif hingga Nota Palsu
Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si, membeberkan modus operandi licin yang dijalankan tersangka H.S selama menjabat. Tersangka diketahui memangkas alur birokrasi keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Beberapa modus yang ditemukan penyidik antara lain:
- Penguasaan Dana Secara Pribadi: Tersangka meminta dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
- Proyek Fiktif: Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi atau terjadi pengurangan volume pekerjaan.
- Manipulasi Laporan: Menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Saat ini, berkas perkara tersangka H.S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka tengah mendekam di Rutan Mapolda Jabar menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar.
“Penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jabar dalam menegakkan hukum serta menjawab amanat masyarakat Jawa Barat. Kami tegaskan proses ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kombes Pol Wirdhanto.











Discussion about this post