No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika

Juli 5, 2024
in Berita, Daerah, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika

Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Kamis (04/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan telah mengamankan  3 orang sekaligus, yang terlibat dalam kasus tindak pidanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.

Para pelaku tersebut berinisial “RS” (30) dan “AA” (22) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, dan “WS” (31) yang merupakan warga Kersamanah Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 6 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening, 3 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibungkus sedotan warna bening, 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibungkus sedotan warna bening.

Selain itu, turut disita juga barang-barang yang digunakan untuk Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, yakni 1 buah Handphone Merk OPPO Type A31 Warna Biru Putih, 1 buah Handphone Merk OPPO Type A16 Warna Biru Hitam, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp dan Uang Tunai Sebesar Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga  Polres Bogor: Pengawasan Ketat untuk Jamin Kesuksesan Operasi Zebra Lodaya 2024

Berdasarkan dari hasil interogasi, “RS” (30) sebagai pemilik barang bukti utama, mengakui bahwa sebagian besar narkotika yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan barang tersebut,dengan niat sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali.

Selain “RS” (30), “AA” (22) juga terlibat dalam kegiatan tersebut dengan perannya dalam mengantarkan dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan oleh “RS” (30). Sedangkan “WS” (31) turut membantu “RS” (30) dalam mendapatkan narkotika pada satu kesempatan sebelumnya.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Jum’at Curhat, Polresta Bandung Himbau Masyarakat Agar Tidak Terjerat Judi Online

Next Post

Festival Asia Afrika 2024 Akan Digelar, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

BeritaTerkait

Berita

Pulihkan Kesehatan Korban Longsor Pasirlangu, Polda Jabar Terjunkan Tim Medis ke Lokasi Pengungsian

Januari 30, 2026
Berita

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Dedi Mulyadi Bagi-Bagi Uang Lewat Kuis Tebak Kota

Januari 30, 2026
Berita

Sentuhan Kemanusiaan Brimob Jabar, Salurkan Bantuan Logistik hingga Trauma Healing bagi Korban Longsor Pasirlangu

Januari 30, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Pulihkan Kesehatan Korban Longsor Pasirlangu, Polda Jabar Terjunkan Tim Medis ke Lokasi Pengungsian

Januari 30, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Dedi Mulyadi Bagi-Bagi Uang Lewat Kuis Tebak Kota

Januari 30, 2026

Sentuhan Kemanusiaan Brimob Jabar, Salurkan Bantuan Logistik hingga Trauma Healing bagi Korban Longsor Pasirlangu

Januari 30, 2026

BMKG Perkuat Posisi Indonesia di WMO, Dorong Transformasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Tindakan Cepat

Januari 30, 2026

Tumpas Komplotan Spesialis Minimarket, Polres Majalengka Bekuk Empat Bandit Lintas Wilayah

Januari 30, 2026

Jaga Kondusivitas Menjelang Subuh, Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Kawasan Rawan Balapan Liar

Januari 30, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.