No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Maret 2, 2026
in Berita, CEK FAKTA
Reading Time: 2 mins read

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

Pada Rabu (18/02/2026) akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video [arsip] dengan narasi :
“Kapolri buka aturan tilang untuk tahun 2026 🤔😱 Kapolri Listyo Sigit telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru, Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.”
Hingga Kamis (26/02/2026) unggahan tersebut disukai dilihat 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900, dan menuai lebih dari 1.000 komentar.

Penjelasan
Tim Pemeriksa Fakta menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang masih merujuk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses di pusiknas.polri.go.id.

Kesimpulan
Tidak ada kebijakan resmi dari Polri terkait kenaikan denda tilang. Unggahan dengan narasi “Peraturan baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen” merupakan konten palsu (fabricated content).

Referensi
https://turnbackhoax.id/articles/30146-salah-mahfud-md-usul-hapuskan-tilang-lalu-lintas
https://turnbackhoax.id/articles/30056-salah-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150-&
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/14/132300682/-hoaks-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150?page=all
https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan dan Denda Resmi Pelnggaran Lalu Lintas.pdf
https://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/
https://archive.ph/wip/6NWqu

ShareTweetSend
Previous Post

Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan

Next Post

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolresta Bandung Pimpin Langsung Aksi Berbagi Takjil di Cangkuang

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya: Indonesia Berpotensi Krisis Moneter

April 20, 2026
Berita

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar: Tawuran Hanya Demi Konten Media Sosial

April 20, 2026
Berita

Tindak Tegas Jaringan Narkoba, Polres Cianjur Ringkus Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel

April 20, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya: Indonesia Berpotensi Krisis Moneter

April 20, 2026

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar: Tawuran Hanya Demi Konten Media Sosial

April 20, 2026

Tindak Tegas Jaringan Narkoba, Polres Cianjur Ringkus Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel

April 20, 2026

Aksi Pria Bawa Golok Resahkan Warga Purwaharja, Polres Banjar Lakukan Pengamanan Humanis

April 20, 2026

Pesan Kamtibmas di Lapangan Upacara, Polsek Palasah Ajak Siswa MTSN 13 Majalengka Jauhi Geng Motor dan Bullying

April 20, 2026

Polresta Cirebon Gulung Sindikat Obat Terlarang, Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

April 20, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.