Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang publik dari aksi premanisme. Melalui tindakan tegas dan cepat, Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka atas dugaan intimidasi dan upaya penarikan paksa kendaraan milik seorang pengendara perempuan di kawasan Jalan dr. Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Cicendo.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik penagihan utang dengan cara kekerasan atau pemaksaan di jalan raya. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana karena mengandung ancaman serta pembatasan kebebasan seseorang di ruang publik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban yang langsung menghubungi layanan darurat kepolisian 110 saat kejadian berlangsung pada Rabu (25/2/2026). Meski para pelaku sempat meninggalkan lokasi saat petugas Polsek Cicendo tiba, kepolisian tidak tinggal diam.
Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Unit Resmob Polda Jawa Barat. Hasilnya, dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil dilacak dan diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/3/2026), Kasat Reskrim mengingatkan bahwa urusan tunggakan kredit merupakan ranah perdata yang wajib diselesaikan secara prosedural, bukan melalui tekanan fisik di lapangan.
“Penagihan harus dilakukan secara prosedural dan persuasif. Tidak boleh ada perampasan kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan di jalan dengan cara intimidasi sama sekali tidak dibenarkan,” tegas Kasat Reskrim
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 48 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan unsur pemaksaan. Saat ini, pihak penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan instruksi dari perusahaan pembiayaan (leasing) di balik aksi tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Bandung dalam memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang (debt collector). Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada, serta jangan ragu untuk memanfaatkan layanan 110 jika menyaksikan atau mengalami tindakan serupa.
Dengan penangkapan ini, Polrestabes Bandung memastikan bahwa setiap jengkal jalanan di Kota Bandung harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, bebas dari rasa takut akan intimidasi pihak mana pun.









Discussion about this post