No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Juli 5, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HD (58 tahun) terhadap korban Fikri Firdaus, seorang perias pengantin, terjadi di rumah pelaku di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada bulan Maret yang lalu. Korban mengalami luka di bagian kepala yang berdarah akibat dipukul oleh tersangka dengan menggunakan gelas.

Korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menagih sisa pembayaran resepsi sebesar Rp8 juta lebih, namun malah mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan gelas ke bagian kepalanya. Akibat luka yang dideritanya, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Polisi Tertibkan 'Adu Bagong' Ilegal di Pangandaran

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka HD, yang merupakan orangtua dari pengantin, melarikan diri ke luar kota dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Namun, berkat bantuan dari masyarakat, pelarian tersangka berhasil dihentikan pertengahan bulan Juni kemarin. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang berisi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Sukabumi Kota, Bagus Panuntun.

ShareTweetSend
Previous Post

Festival Asia Afrika 2024 Akan Digelar, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Next Post

Kepulangan Jamaah Haji Asal Ciamis Dikawal Personel Polres Ciamis

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.