No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Juli 5, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 mins read
Bravo Polri, Buronan Penganiaya Berhasil Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan terhadap seorang perias pengantin di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HD (58 tahun) terhadap korban Fikri Firdaus, seorang perias pengantin, terjadi di rumah pelaku di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada bulan Maret yang lalu. Korban mengalami luka di bagian kepala yang berdarah akibat dipukul oleh tersangka dengan menggunakan gelas.

Korban datang ke rumah tersangka dengan maksud menagih sisa pembayaran resepsi sebesar Rp8 juta lebih, namun malah mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan gelas ke bagian kepalanya. Akibat luka yang dideritanya, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Pastikan Aman, Polres Sukabumi Kota Kawal Kedatangan Surat Suara Pilkada 2024 di KPU

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka HD, yang merupakan orangtua dari pengantin, melarikan diri ke luar kota dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Namun, berkat bantuan dari masyarakat, pelarian tersangka berhasil dihentikan pertengahan bulan Juni kemarin. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang berisi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun akibat perbuatannya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Sukabumi Kota, Bagus Panuntun.

ShareTweetSend
Previous Post

Festival Asia Afrika 2024 Akan Digelar, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Next Post

Kepulangan Jamaah Haji Asal Ciamis Dikawal Personel Polres Ciamis

BeritaTerkait

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025
Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru
Berita

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat
Berita

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025

Berita Terbaru

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi
Berita

Jual Sabu di Area Futsal, Dua Pria di Cirebon Ditangkap Polisi

September 16, 2025

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

Polresta Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Weru

September 16, 2025
Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Olahraga Bareng Komunitas Ojol, Polres Sumedang Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

September 16, 2025
Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

Polres Garut Gandeng Tokoh Agama, Gelar NGASOL untuk Jaga Kamtibmas

September 16, 2025
Polres Sukabumi Kota Hadir di Sekolah, Gaungkan Disiplin dan Kesadaran Hukum

Polres Sukabumi Kota Hadir di Sekolah, Gaungkan Disiplin dan Kesadaran Hukum

September 16, 2025
Polresta Bandung Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Ciparay

Polresta Bandung Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Ciparay

September 16, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.