Hari pertama Operasi Antik Lodaya 2024, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Suheri, S.H. mengatakan, pada saat penangkapan yang dilakukan di wilayah Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Dua Pelaku kita amankan masing-masing berinisial MAM (25) dan RMH (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ungkap beliau, Jumat (5/7/2024).
beliau menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat MAM tertangkap tangan dengan barang bukti berupa handphone yang menunjukkan foto-foto paket narkotika.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut, dan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dan satu buah handphone. Kemudian, di kamar kos MAM, polisi juga menemukan berbagai jenis narkotika.
“Termasuk 34 paket sabu dan 17 butir ekstasi, serta peralatan pengemas dan alat hisap. Saat ini, kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus narkotika ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya