Keberhasilan gemilang kembali diraih oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan masyarakat. Melalui operasi yang terencana dan terarah, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras tanpa izin edar yang sah, serta menyita ratusan butir obat ilegal.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DW, seorang pria berusia 34 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Garut. DW dibekuk petugas pada Jumat, 20 Maret 2026, di wilayah Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, sebuah lokasi yang diduga menjadi salah satu titik aktivitas peredaran obat ilegal.
Keberhasilan Polres Garut semakin nyata dengan disitanya ratusan butir obat keras yang diduga ilegal dari tangan pelaku. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 652 butir pil jenis Hexymer dan 357 butir pil Tramadol. Selain itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta kotak penyimpanan obat yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan kejelian petugas dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan. “Berawal dari laporan dan kecurigaan petugas terhadap adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Saat penindakan dilakukan, pelaku tidak dapat mengelak setelah kami menemukan barang bukti yang disimpan dalam tasnya,” ungkap AKP Usep.
Dari hasil interogasi awal, pelaku DW mengakui bahwa ratusan butir obat keras tersebut diperolehnya dari seorang individu berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh DW kepada pihak lain, sementara sebagian kecilnya juga diakui digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini, pelaku DW telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal ini secara menyeluruh,” kata AKP Usep pada Minggu (22/3/2026), menegaskan komitmen Polres Garut dalam memberantas tuntas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya yang melawan hukum, pelaku DW dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini mengandung ancaman sanksi pidana yang berat, mengingat dampak destruktif obat-obatan ilegal terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Polres Garut kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak pernah terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Garut. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami,” tambah AKP Usep.











Discussion about this post