No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang Saat Sistem One Way

Maret 25, 2026
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read

SOREANG – Ketajaman insting personel Satlantas Polresta Bandung di lapangan kembali membuahkan hasil. Di tengah kesibukan mengatur rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way), petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) jenis tuak di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) petang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil box yang melintas di tengah kepadatan arus. Petugas melihat adanya cairan yang menetes dari celah pintu box disertai aroma menyengat yang khas.

Situasi sempat memanas ketika sopir dan kernet mobil tersebut justru memacu kendaraannya untuk melarikan diri saat hendak diperiksa. Aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer pun tak terhindarkan di jalur padat tersebut.

Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Jalan Raya Cipatik

Berkat respons cepat tim yang dipimpin oleh Ipda Eko, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung, pelarian pelaku berhasil dihentikan. Petugas melakukan pengejaran taktis hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Raya Cipatik.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, mobil box tersebut ternyata mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total mencapai 1.500 liter. Kejelian anggota di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (25/3/2026).

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan bahwa pengungkapan ini murni berawal dari ketelitian personelnya saat mengawal arus wisata. Diketahui, ribuan liter miras tradisional tersebut dibawa oleh dua pria berinisial ED dan PS dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, dengan tujuan edar ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Barang Bukti 50 Jerigen Diamankan

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Saat ini, baik pelaku maupun ribuan liter miras tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan nekatnya mengedarkan miras tanpa izin di tengah momentum libur Lebaran, kedua pelaku kini terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang cukup berat, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Keberhasilan Polresta Bandung ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan momentum keramaian lalu lintas untuk melakukan aktivitas ilegal. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan di setiap titik penyekatan dan rekayasa jalan demi menjaga kondusivitas wilayah Jawa Barat.

ShareTweetSend
Previous Post

Pantau Command Center Jatiasih, Kapolri Pastikan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar Dan Aman

Next Post

Aksi Heroik Polisi Cianjur: Terjang Kemacetan Lebaran Demi Selamatkan Anak Sakit di Jalan

BeritaTerkait

Berita

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Berikan Kejutan Dunia, Bukan Lagi “Raksasa Tidur”

April 9, 2026
Berita

Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak Akibat Lonjakan Kasus

April 9, 2026
Berita

Kota Bogor Matangkan Persiapan Menjadi Tuan Rumah Bersama Porprov XV Jawa Barat 2026

April 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Berikan Kejutan Dunia, Bukan Lagi “Raksasa Tidur”

April 9, 2026

Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak Akibat Lonjakan Kasus

April 9, 2026

Kota Bogor Matangkan Persiapan Menjadi Tuan Rumah Bersama Porprov XV Jawa Barat 2026

April 9, 2026

Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Dukun Cabul, Lindungi Korban dan Tegakkan Keadilan

April 9, 2026

Polsek Cijeungjing Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Dewasari, Imbau Warga Waspada TPPO dan Penipuan Online

April 9, 2026

Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

April 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.