No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Tangkap Selebgram Promosikan Judi Online

Juli 9, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Salah seorang wanita yang merupakan selebgram asal Kota Bandung berinisial RV ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online pada media sosial pribadinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman S.H, S.I.K. M.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber oleh jajarannya. Kemudian RV ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online bernama zaraplayzone.com pada 5 Juli 2024 lalu.

“Adapun Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di instagram pribadinya,” ucap Kasat Reskrim, Selasa (09/07/24).

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa RV memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial instagram pribadinya. Kemudian RV memasang sotry atau status agar para pengikut instagram membuka tautan tersebut.

“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan,” Ujar Kasat Reskrim

Baca Juga  Indramayu Bebas Miras: Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dilindas Buldoser Jelang Tahun Baru!

Di samping itu, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan perkerjaan promosi judi online. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.

“Jadi dia ditawarkan untuk mengiklankan dari orang yang tidak dikenal, untuk sementara kita masih lakukan pendalaman. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Majalengka Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Jalur VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI

Next Post

Irwasda Polda Jabar Pimpin Upacara Yudisium Siswa Diktukba Polri Gel I di SPN Polda Jawa Barat

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.