No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Tim Sancang Polres Garut Amankan Dadang Buaya

Maret 30, 2026
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, melalui Unit III Pidana Umum (Tim Sancang), berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias Dadang Buaya (50), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, bukannya mendapatkan penyelesaian, Ade justru menjadi korban tindakan kekerasan. Tidak berhenti di situ, anak korban, Zenal Nurlendra, yang mencoba meminta penjelasan kepada pelaku juga turut menjadi korban penganiayaan. Seorang warga lainnya, Opik, yang kebetulan berada di lokasi kejadian, juga tidak luput dari amukan pelaku dan ikut menjadi korban. Akibat dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Menindaklanjuti laporan dari para korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang masih berada di lokasi kejadian.

Pelaku, D alias Dadang Buaya, diketahui merupakan seorang pria berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan, yaitu satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap permasalahan, termasuk persoalan utang piutang, seyogyanya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya agar dapat segera ditangani.

ShareTweetSend
Previous Post

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun 76 Persen Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jabar

Next Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pagi dan Halal Bihalal, Apresiasi Kinerja Personel Pasca Operasi Ketupat Lodaya

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya: Indonesia Berpotensi Krisis Moneter

April 20, 2026
Berita

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar: Tawuran Hanya Demi Konten Media Sosial

April 20, 2026
Berita

Tindak Tegas Jaringan Narkoba, Polres Cianjur Ringkus Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel

April 20, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya: Indonesia Berpotensi Krisis Moneter

April 20, 2026

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembacokan Pelajar: Tawuran Hanya Demi Konten Media Sosial

April 20, 2026

Tindak Tegas Jaringan Narkoba, Polres Cianjur Ringkus Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel

April 20, 2026

Aksi Pria Bawa Golok Resahkan Warga Purwaharja, Polres Banjar Lakukan Pengamanan Humanis

April 20, 2026

Pesan Kamtibmas di Lapangan Upacara, Polsek Palasah Ajak Siswa MTSN 13 Majalengka Jauhi Geng Motor dan Bullying

April 20, 2026

Polresta Cirebon Gulung Sindikat Obat Terlarang, Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

April 20, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.