Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, melalui Unit III Pidana Umum (Tim Sancang), berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias Dadang Buaya (50), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, bukannya mendapatkan penyelesaian, Ade justru menjadi korban tindakan kekerasan. Tidak berhenti di situ, anak korban, Zenal Nurlendra, yang mencoba meminta penjelasan kepada pelaku juga turut menjadi korban penganiayaan. Seorang warga lainnya, Opik, yang kebetulan berada di lokasi kejadian, juga tidak luput dari amukan pelaku dan ikut menjadi korban. Akibat dari kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Menindaklanjuti laporan dari para korban, jajaran Sat Reskrim Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang masih berada di lokasi kejadian.
Pelaku, D alias Dadang Buaya, diketahui merupakan seorang pria berusia 50 tahun yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan, yaitu satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap permasalahan, termasuk persoalan utang piutang, seyogyanya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat tanpa melibatkan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya agar dapat segera ditangani.









Discussion about this post