Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial OP (35). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa dari tersangka OP, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dua paket narkoba jenis sabu, satu unit telepon genggam, pakaian, lakban, dan barang-barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki berikut seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Imara Utama. Tersangka OP saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, OP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku narkoba ini sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan barang terlarang ini.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami memastikan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Imara Utama menghimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.











Discussion about this post