No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Terduga Pelaku Penculikan Anak, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

April 9, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Cirebon, 9 April 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan DW (45), warga Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, yang diduga melakukan penculikan terhadap anak berinisial KA (10 tahun). Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.

Korban terakhir terlihat bersama pelaku dengan mengendarai sepeda motor di sekitar jembatan Kesunean pada Senin (6/4/2026). Berbekal rekaman CCTV dari lokasi terakhir korban hilang, polisi berhasil meringkus pelaku. Awalnya pelaku mengelak, namun setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa korban dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming makanan dan es krim, kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku di daerah Mundu Pesisir. Korban diduga disekap selama tiga hari.

Pelaku mengembalikan korban pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah informasi hilangnya korban menjadi viral. “Karena sudah viral pelaku akhirnya mengembalikan korban. Korban kini sudah berkumpul dengan orang tuanya lagi,” ungkapnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual. “yang teridentifikasi baru itu, kami akan terus melakukan penyidikan kepada pelaku,” ujar Wakapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Longsor di Cadas Pangeran, Akses Bandung-Cirebon Terputus Sementara, Satlantas Polres Sumedang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Next Post

Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

BeritaTerkait

Berita

Polres Cianjur Buru Pelaku Pembacokan Sadis di Gudang Sepeda Motor

Mei 4, 2026
Berita

Sinergi Pengamanan Polres Ciamis Sukseskan Sport Education Championship Pencak Silat 2026

Mei 4, 2026
Berita

Memudahkan Masyarakat, Satlantas Polres Cimahi Siagakan Layanan SIM Keliling di Cimahi Mall

Mei 4, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Cianjur Buru Pelaku Pembacokan Sadis di Gudang Sepeda Motor

Mei 4, 2026

Sinergi Pengamanan Polres Ciamis Sukseskan Sport Education Championship Pencak Silat 2026

Mei 4, 2026

Memudahkan Masyarakat, Satlantas Polres Cimahi Siagakan Layanan SIM Keliling di Cimahi Mall

Mei 4, 2026

Gerak Cepat Polresta Bandung Ringkus Pelaku Pengeroyokan Viral di Cileunyi

Mei 4, 2026

Inspirasi dari Polda Jabar: Kombes Pol Eti Haryati, Sosok Ahli Kamsel Peraih PIN Emas Kapolri Kini Naik Pangkat KPLB

Mei 4, 2026

Kawal Laga Persib vs PSIM, Polrestabes Bandung Terjunkan Ribuan Personel dan Terapkan Penyekatan Berlapis

Mei 4, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.