No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Lima Pelaku Dibekuk

April 11, 2026
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di Kota Bandung. Dalam operasi yang terkoordinasi ini, lima orang pelaku yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus penjual obat-obatan terlarang berhasil diamankan. Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB.

Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Jalan Andir. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Rincian barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi Tramadol sebanyak 1.360 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 560 butir, Dextro sebanyak 82 butir, Eximer sebanyak 1.224 butir, dan Double Y sebanyak 512 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.100.000,- yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti obat-obatan terlarang. Rincian barang bukti yang diamankan di Gedebage meliputi Tramadol sebanyak 110 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 64 butir, obat berlogo “YY” sebanyak 85 butir, dan obat berlogo “X” sebanyak 152 butir. Uang tunai sebesar Rp373.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan juga turut disita dari lokasi ini.

Seluruh pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Mako Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PLT Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung untuk mewujudkan Kota Bandung yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Mulai Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni, Warga Caringin Dapat Hunian Baru

Next Post

Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan 8 Pemuda dan Barang Bukti di Flyover Antapani

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Video “Jusuf Kalla Mengaku Pernah Memimpin Pembakaran Gereja”

April 24, 2026
Berita

Dua Anak Hilang di Sungai Cisanggarung, Tim SAR Brimob Yon C Pelopor Kerahkan Kekuatan Penuh

April 24, 2026
Berita

Sambut Kloter 05 di Asrama Haji, Polres Indramayu Sigap Layani Jemaah Lansia dengan Pendekatan Humanis

April 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – MANIPULATED CONTENT [SALAH] Video “Jusuf Kalla Mengaku Pernah Memimpin Pembakaran Gereja”

April 24, 2026

Dua Anak Hilang di Sungai Cisanggarung, Tim SAR Brimob Yon C Pelopor Kerahkan Kekuatan Penuh

April 24, 2026

Sambut Kloter 05 di Asrama Haji, Polres Indramayu Sigap Layani Jemaah Lansia dengan Pendekatan Humanis

April 24, 2026

Polres Cirebon Kota Pastikan Pelajar Korban Oknum Pelatih Voli Tidak Hamil, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

April 24, 2026

Resmikan Mushola di Mapolsek Losari, Kapolresta Cirebon Harapkan Peningkatan Iman dan Pelayanan Humanis

April 24, 2026

Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Amankan 2.571 Butir Tramadol dan Hexymer, Enam Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

April 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.