No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tanjungsari, Polisi Sita Ratusan Tabung dan Amankan Satu Pelaku

April 12, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi dalam sebuah operasi penggerebekan pada Sabtu dini hari (12/4/2026). Aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini terbongkar di sebuah vila di kawasan Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial A berhasil diamankan.

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga. Masyarakat mencurigai aktivitas kendaraan pengangkut tabung gas yang sering keluar-masuk lokasi tersebut pada jam-jam yang tidak wajar. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Tujuannya tentu untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga gas subsidi tersebut,” ujar Kapolsek

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 370 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 91 tabung gas 12 kilogram kosong. Selain tabung, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung proses pengoplosan, mulai dari timbangan digital, alat suntik gas, hingga tutup segel. Dua unit mobil boks yang diduga digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan tersebut turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungsari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tegas menanti pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah ini.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemodal maupun jaringan distribusi yang lebih luas. Lokasi pengoplosan kini telah dipasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyidikan. Kapolsek menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang mengganggu ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

ShareTweetSend
Previous Post

Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Jonggol Gerebek Lokasi Penjualan di Cipeucang

Next Post

Sikat Peredaran Narkoba, Polsek Leuwiliang Ringkus Pengedar Sabu di Desa Leuwiliang

BeritaTerkait

Berita

Menlu: Respons Delegasi Negara Asing Positif, Maung MV3 Garuda Simbol Kebanggaan & Diplomasi Indonesia

Mei 11, 2026
Berita

Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus

Mei 11, 2026
Berita

Dirgantara Tetap Jadi Andalan, Majalengka Bidik 10 Emas Porprov Jabar 2026

Mei 11, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Menlu: Respons Delegasi Negara Asing Positif, Maung MV3 Garuda Simbol Kebanggaan & Diplomasi Indonesia

Mei 11, 2026

Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus

Mei 11, 2026

Dirgantara Tetap Jadi Andalan, Majalengka Bidik 10 Emas Porprov Jabar 2026

Mei 11, 2026

Polres Ciamis Sosialisasikan dan Sebarkan Kotak Saran SPKT, Perkuat Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Mei 11, 2026

Pendaki Hilang di Pegunungan Bandung Berhasil Ditemukan Selamat, Diserahkan Kembali ke Keluarga

Mei 11, 2026

Polres Karawang Selidiki Penemuan Mayat Pelajar di Bantaran Citarum, Korban Terakhir Berpamitan Menonton Laga Persib vs Persija

Mei 11, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.