Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi dalam sebuah operasi penggerebekan pada Sabtu dini hari (12/4/2026). Aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini terbongkar di sebuah vila di kawasan Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial A berhasil diamankan.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga. Masyarakat mencurigai aktivitas kendaraan pengangkut tabung gas yang sering keluar-masuk lokasi tersebut pada jam-jam yang tidak wajar. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga setempat melakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan pada pukul 00.30 WIB.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Tujuannya tentu untuk meraup keuntungan pribadi dari selisih harga gas subsidi tersebut,” ujar Kapolsek
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 370 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 91 tabung gas 12 kilogram kosong. Selain tabung, petugas juga menyita berbagai peralatan pendukung proses pengoplosan, mulai dari timbangan digital, alat suntik gas, hingga tutup segel. Dua unit mobil boks yang diduga digunakan untuk mendistribusikan hasil oplosan tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjungsari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tegas menanti pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah ini.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemodal maupun jaringan distribusi yang lebih luas. Lokasi pengoplosan kini telah dipasangi garis polisi (police line) guna kepentingan penyidikan. Kapolsek menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang mengganggu ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.











Discussion about this post