No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polresta Bandung Amankan Lima Tersangka Yang Promosikan Judi Online

Juli 11, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Selebgram berinisial A  diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A sudah 1,5 tahun mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. 

“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 11 Juli 2024.

“Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga  Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Ia mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.

“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.

“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.

ShareTweetSend
Previous Post

KAPOLDA JABAR LANTIK 234 BINTARA REMAJA LULUSAN SPN POLDA JABAR

Next Post

Cegah Penggunaan Narkoba dikalangan Pelajar, Satnarkoba Polres Subang Lakukan Sosialisasi P4GN ke Sekolah

BeritaTerkait

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria
Berita

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025
Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.