No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pengedar Dibekuk di Purwasari

April 17, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Jajaran Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pada Rabu (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang sekira pukul 10.30 WIB,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Terduga pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai M alias Bawi (25) dan berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan sejumlah besar obat keras. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau dan 180 butir pil warna kuning yang dikenal sebagai Hexymer. Obat-obatan tersebut telah dikemas rapi dalam 45 plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merk Realme yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, juga turut disita.

Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), yang juga merupakan warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial M alias Makum. Identitas bandar tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kapolres melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa pengejaran terhadap bandar utama terus dilakukan.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Karawang juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Jalin Sinergi dengan Forum Ormas Bogor Bersatu, Perkuat Kamtibmas dan Berantas Kejahatan

Next Post

Polres Cianjur Selidiki Penganiayaan Brutal Terhadap Dua Pelajar SMP, Pelaku Diduga Siswa SMA

BeritaTerkait

Berita

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Sabu di Cikijing, 13 Paket Siap Edar Disita

Mei 14, 2026
Berita

Berikan Dukungan Moral, Kapolres Cirebon Kota Sambangi Korban Penyerangan Geng Motor di Pekalangan

Mei 14, 2026
Berita

Amankan Libur Panjang, Polres Garut Siagakan Personel di Objek Wisata, Gereja, hingga Jalur Arteri

Mei 14, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Majalengka Ringkus Pengedar Sabu di Cikijing, 13 Paket Siap Edar Disita

Mei 14, 2026

Berikan Dukungan Moral, Kapolres Cirebon Kota Sambangi Korban Penyerangan Geng Motor di Pekalangan

Mei 14, 2026

Amankan Libur Panjang, Polres Garut Siagakan Personel di Objek Wisata, Gereja, hingga Jalur Arteri

Mei 14, 2026

Polres Sumedang Buru Pemotor Misterius yang Lindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor

Mei 14, 2026

Antisipasi Kepadatan Libur Panjang, Polres Garut Alihkan Arus Kendaraan Menuju Jalan Baru Kadungora

Mei 14, 2026

Jamin Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Kapolres Purwakarta Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

Mei 14, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.