Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam pengedaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan secara tidak sengaja di sela-sela operasi penertiban knalpot bising yang digelar di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Cianjur dan instansi terkait sedang melakukan pemeriksaan terhadap 118 pengendara yang terjaring dalam razia knalpot bising. Di antara para pelanggar aturan lalu lintas tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pemuda yang menunjukkan perilaku tidak tenang dan gelisah. Kecurigaan petugas semakin kuat, sehingga dilakukan penggeledahan pada bagasi motor kedua pemuda tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan: ratusan butir obat keras ilegal dan beberapa kantong minuman keras oplosan.
Wakapolres Cianjur, Kompol Ardi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penemuan barang bukti ilegal ini diawali dari kecurigaan petugas terhadap perilaku mencurigakan para pengendara di lapangan saat razia berlangsung. “Yang pertama terungkap itu pemuda yang kedapatan memiliki obat terlarang. Dari gerak-geriknya yang terlihat resah, makanya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata ada obat terlarang yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 butir di dalam jok motornya. Setelah itu, ada juga pemotor lain yang saat diperiksa di dalam jok motornya ditemukan tujuh kantong miras oplosan. Setelah ditanya, dia mengaku jika barang tersebut akan dijual,” ujar Kompol Ardi Wibowo pada Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal dari kepolisian, kedua pemuda tersebut menjalankan aksinya dengan menggunakan metode Cash on Delivery (COD). Mereka tidak memiliki toko fisik atau tempat penjualan tetap, melainkan mengantarkan pesanan obat terlarang dan miras oplosan langsung ke lokasi yang telah disepakati dengan para pembeli. “Jadi jualannya tidak di warung atau kios, tapi dengan cara COD,” jelas Kompol Ardi.
Selain penangkapan dua pemuda tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait temuan obat terlarang lainnya. Dalam razia yang sama, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya sesaat setelah razia berlangsung. Yang lebih mencurigakan, di dalam jok motor yang ditinggalkan tersebut juga tersimpan obat-obatan keras ilegal serupa. “Ada dua sepeda motor yang ditemukan obat terlarang. Satu sepeda motor lagi ditinggal pemiliknya sesaat setelah dirazia petugas. Makanya kami sedang kembangkan, apakah diedarkannya juga dengan sistem COD atau ada modus lain,” jelasnya lebih lanjut.
Kompol Ardi menegaskan bahwa operasi penertiban knalpot bising yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur akan terus dilaksanakan secara rutin. Ia menekankan bahwa selain bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas, razia semacam ini terbukti sangat efektif dalam mencegah dan mengungkap potensi tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah hukum Cianjur. “Dalam beberapa kali operasi, kami berhasil menggagalkan aksi tindak kriminal termasuk peredaran obat terlarang dan miras. Makanya razia ini tidak akan berhenti, terus berlanjut,” pungkasnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa operasi rutin kepolisian dapat memberikan dampak ganda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.











Discussion about this post