No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Tindak Tegas Jaringan Narkoba, Polres Cianjur Ringkus Kurir Sabu Bermodus Sistem Tempel

April 20, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read

Jajaran Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar setelah meringkus seorang pria berinisial SA (40). Dari tangan pelaku yang ditangkap di wilayah Karangtengah tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 640 gram atau lebih dari setengah kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang menyasar wilayah perkotaan hingga ke kawasan Puncak. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan membuntuti pergerakan pelaku.

“Pelaku SA diamankan saat sedang berkendara di sekitar Desa Hegarmanah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar di dalam jok motornya. Total berat bruto mencapai 640 gram,” ujar Kapolres, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku nekat terjun ke bisnis haram tersebut karena terdesak faktor ekonomi. Pelaku berdalih bahwa keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk melunasi utang sang istri serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam menjalankan aksinya, SA menggunakan modus operandi “sistem tempel”, di mana ia menaruh paket narkoba di titik-titik tertentu yang telah disepakati untuk diambil oleh pembeli tanpa harus bertatap muka langsung. Aksi ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan jangkauan edar yang cukup luas di wilayah Cianjur.

Akibat perbuatannya, SA kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi tersangka. Langkah tegas ini diambil guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga kondusivitas di wilayah tersebut dari pengaruh zat terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Pria Bawa Golok Resahkan Warga Purwaharja, Polres Banjar Lakukan Pengamanan Humanis

Next Post

Gagalkan Peredaran 15.800 Pil Terlarang, Polres Sukabumi Kota Selamatkan Ribuan Nyawa dari Bahaya OKT

BeritaTerkait

Berita

Rekrutmen Polri 2026 Polda Jabar Dijamin Transparan, Bersih, dan Humanis

Mei 28, 2026
Berita

Membawa Harapan untuk Bangsa: Pesan Menyejukkan di Balik Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Prancis

Mei 28, 2026
Berita

Merajut Ikatan Kasih Lewat Gerak Bersama: Ajakan Wamenkes Dante untuk Menjaga Kebugaran dan Mental Anak

Mei 28, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Rekrutmen Polri 2026 Polda Jabar Dijamin Transparan, Bersih, dan Humanis

Mei 28, 2026

Membawa Harapan untuk Bangsa: Pesan Menyejukkan di Balik Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo ke Prancis

Mei 28, 2026

Merajut Ikatan Kasih Lewat Gerak Bersama: Ajakan Wamenkes Dante untuk Menjaga Kebugaran dan Mental Anak

Mei 28, 2026

Gol Tunggal Mateta bawa Crystal Palace Juarai UEFA Conference League 2025/2026

Mei 28, 2026

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [HOAKS] Nasaruddin Umar Minta Umat Islam Transfer Uang Kurban ke Rekening Kemenag

Mei 28, 2026

Menlu Sugiono Tekankan Perlindungan Pasukan Perdamaian PBB Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Mei 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.