Beredar unggahan video [arsip] dari akun Facebook “Purbaya yudhi sadewa dengan narasi Silahkan yang mau mengajukan pinjaman berbasis online resmi Koperasi merah putih silakan menghubungi nomor WhatsApp kami 088247126590”
CEK FAKTA:
Faktanya setelah ditelusuri menganalisis konten menggunakan alat deteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, konten yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,4 persen. lalu memeriksa nomor WA yang tertera dalam unggahan akun Facebook “Koperasi Merah Putih” menggunakan Getcontact. Hasilnya, nomor WA tersebut ditandai dengan nama “Penipu Koperasi”.
kemudian memasukkan kata kunci “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WA” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WhatsApp”.Menukil laman simkopdes.go.id, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan bahwa tata cara pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih adalah sebagai berikut:1. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank, disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui bupati/wali kota atau kepala desa. 2. Bank akan melakukan penilaian kelayakan terhadap proposal pinjaman. 3. Jika disetujui, bank dan koperasi menandatangani perjanjian pinjaman.

KESIMPULAN:
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,4 persen. Unggahan video berisi klaim “pengajuan pinjaman Koperasi Merah Putih lewat WhatsApp” merupakan konten tiruan (impostor content).
RUJUKAN:











Discussion about this post