Pemerintah Indonesia menegaskan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan memberlakukan tarif atau pungutan apapun terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan posisi Indonesia dalam hal ini sangat jelas. “Indonesia tidak berada pada posisi untuk mengenakan tarif di Selat Malaka,” tegas Sugiono di Gedung Pancasila, Kemlu RI, Kamis (23/4/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait jalur pelayaran internasional akan selalu berpegang pada aturan yang berlaku. “Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Sugiono, sebagai negara kepulauan yang diakui secara hukum internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga jalur pelayaran tetap terbuka dan bebas hambatan. Dalam kerangka kesepakatan tersebut, pengakuan status negara kepulauan diberikan dengan syarat tidak memungut biaya atau “toll” di selat yang menjadi jalur internasional. Oleh karena itu, kebijakan ini bukan sekadar pilihan, melainkan konsekuensi logis dari komitmen Indonesia.
Selain aspek hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi dan stabilitas ekonomi dunia. Selat Malaka merupakan jalur strategis yang menghubungkan arus perdagangan global, sehingga harus tetap netral dan aman bagi semua negara. “Kita berharap lintasan tetap bebas dan menjadi komitmen bersama banyak negara,” tambahnya.
Penegasan ini juga meluruskan wacana yang sempat muncul usai pernyataan Menteri Keuangan terkait potensi penerimaan ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa gagasan tersebut bukanlah kebijakan resmi dan tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan aturan internasional.
Dengan langkah ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan global, memastikan kelancaran arus perdagangan, dan memprioritaskan stabilitas kawasan ketimbang pungutan tarif.











Discussion about this post