Warga Blok Senin, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengambang di aliran Sungai Cibuaya. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Senin pagi, 27 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Jatitujuh langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kejadian ini juga ditindaklanjuti secara serius oleh Tim Identifikasi Fasilitas dan Sarana Tindak Pidana (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, di bawah arahan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., Kapolres Majalengka mengonfirmasi bahwa identitas korban berhasil diketahui. Korban berinisial AB (34 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat, tepatnya bertempat tinggal di Blok Senin, Desa Jatiraga.
“Korban pertama kali ditemukan oleh warga berinisial R yang hendak membuang sampah di tepi sungai. Saksi melihat sesosok mayat dalam posisi telungkup di tengah aliran sungai. Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak menuju TKP bersama warga untuk mengevakuasi korban ke darat,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Majalengka, serta pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh tim dari Puskesmas Jatitujuh yang dipimpin langsung oleh dr. Riska Suliana, ditemukan sejumlah fakta penting.
Saat ditemukan, kondisi korban terlihat tanpa menggunakan baju, hanya mengenakan celana jeans berwarna biru. Pada tubuh korban juga terdapat beberapa ciri khas berupa tato, di antaranya motif batik di bagian lengan dan gambar ikan di area punggung yang memudahkan proses identifikasi.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tubuh korban sudah mengalami pembengkakan. Hal ini mengindikasikan bahwa korban diperkirakan telah meninggal dunia selama kurang lebih dua hari. Namun, yang menjadi catatan penting adalah hingga saat ini tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau luka luar pada tubuh korban,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Sementara itu, dari hasil pendalaman informasi dan keterangan yang diperoleh dari keluarga serta saksi-saksi di sekitar lokasi, diketahui bahwa korban memiliki riwayat penyakit ayan atau epilepsi.
Ditemukan pula fakta bahwa sebelum dinyatakan meninggal, korban dilaporkan sempat berkumpul dan bersosialisasi bersama teman-temannya pada Sabtu malam, 25 April 2026. Dari keterangan rekan korban, AB diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (Miras). Dalam kondisi mabuk, korban juga terlihat emosional sebelum akhirnya diantarkan pulang oleh temannya hingga ke dekat rumahnya pada Minggu dini hari.
Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi dan ditangani lebih lanjut untuk proses kepolisian serta pemulangan kepada keluarga. Polres Majalengka masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.











Discussion about this post