No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Ops Antik Lodaya 2024, Sat Narkoba Polres Garut Amankan Dua Orang Pelaku Peredaran Gelap Narkotika

Juli 14, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Reading Time: 1 min read
Ops Antik Lodaya 2024, Sat Narkoba Polres Garut Amankan Dua Orang Pelaku Peredaran Gelap Narkotika

Sabtu (13/07/2024), Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dalam rangka Ops Antik Lodaya 2024. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyatakan bahwa kedua terduga pelaku inisial “DN” (20 tahun) dan “NP” (28 tahun) berasal dari Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan lakban Fragille merah, serta ratusan butir psikotropika dan obat-obatan terlarang. Selain itu, barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika juga turut disita, bersama dengan dua handphone merk Oppo Type A3S warna biru, handphone merk Infinix SMARTS5 Type X657c warna biru, dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

AKP Juntar menjelaskan “Terduga pelaku DN mengakui kepemilikan narkotika dan obat psikotropika, yang sebagian untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.”

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” tutup AKP Juntar.

ShareTweetSend
Previous Post

Resmi Ditutup, Kecamatan Cisaga dan Ciamis Juarai Turnamen Bola Voli Kapolres Ciamis Cup

Next Post

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.