Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Aksi nekat tersebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati mendalam dari pelaku terhadap korban.
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah, menjelaskan bahwa tersangka berinisial CS alias Gareng diduga kuat menghabisi nyawa korban, Hendra Iskandar (53), setelah mengetahui bahwa perempuan yang diakuinya sebagai istri siri telah menikah kembali dengan korban.
“Motif sementara yang kami dalami adalah sakit hati. Tersangka merasa tidak terima setelah mengetahui istri sirinya telah menikah lagi dengan korban,” ungkap Kapolsek di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Lembur Tengah, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusuk serius yang diduga dilakukan pelaku menggunakan sebilah pisau dapur.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Resmob Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Baleendah segera bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelarian CS alias Gareng tidak berlangsung lama. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Siliwangi, tepatnya di pos satpam kawasan Garmelia Residence, saat sedang berupaya melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu bilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat kejahatan serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dan menetapkan CS sebagai tersangka. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Langkah selanjutnya kami akan melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban, melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), serta menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kapolsek
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.











Discussion about this post