Keseriusan dan ketegasan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dalam memberantas tindak pidana narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan terbaru. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka yang bergerak di bawah pimpinan langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Sigit Purnomo, beserta seluruh jajaran anggotanya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis baru. Narkotika yang beredar dan diperdagangkan dalam kasus ini diketahui merupakan golongan I bukan tanaman berjenis cairan MDMB-4EN-Pinaca. Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berhasil dilakukan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan perkara yang menjadi perhatian publik ini terjadi secara pasti pada hari Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi penangkapan dan penggeledahan dilaksanakan di lokasi yang menjadi basis aktivitas tersangka, tepatnya di wilayah Dusun Cihujan RT 002 RW 001, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian proses pengembangan kasus, pengumpulan informasi, serta pemantauan intensif yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama kurun waktu tertentu, hingga akhirnya petugas mendapatkan bukti yang cukup dan waktu yang tepat untuk melakukan penindakan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan di lapangan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan yang dilakukannya meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut, mulai dari menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, menukar, menyerahkan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan, memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca kepada pihak lain.
Atas serangkaian tindakan pidana yang terbukti dilakukan tersebut, tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara yang cukup berat dan denda yang besar sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan masyarakat luas.
Segera setelah tersangka diamankan dan dikendalikan oleh petugas, proses penggeledahan pertama kali dilakukan pada diri tersangka. Dalam pemeriksaan awal ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A54S berwarna biru. Perangkat komunikasi tersebut diketahui sedang berada dalam genggaman tangan kanan tersangka pada saat penangkapan dilakukan. Peran perangkat ini dinilai sangat penting karena diduga memuat berbagai bukti percakapan, transaksi, serta informasi penting lainnya yang berkaitan dengan jaringan dan modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Penggeledahan tidak hanya terbatas pada diri tersangka saja, namun tim penyidik juga melakukan pemeriksaan secara mendetail dan teliti di dalam kediaman tersangka yang berlokasi di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara, yaitu di Dusun Cihujan RT 002 RW 001, Desa Cicadas. Hasil dari pemeriksaan mendalam di dalam rumah tersebut sangat mengejutkan dan membuktikan dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran dan bahkan pengolahan ulang barang terlarang tersebut.
Dari ruangan dan titik-titik persembunyian yang diperiksa, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran narkotika tersebut. Di antaranya ditemukan sebanyak 12 botol semprotan ukuran 2 mililiter yang berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca, serta 5 botol semprotan ukuran lebih besar yaitu 10 mililiter yang berisi jenis cairan narkotika yang sama. Selain barang yang sudah terisi zat terlarang, petugas juga menemukan puluhan botol kosong dalam berbagai ukuran yang diduga akan digunakan untuk proses pengemasan kembali atau pembagian dosis guna mempermudah penjualan ke tangan pembeli.
Tidak hanya barang berupa zat narkotika dan wadahnya saja, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan dan bahan pendukung yang diduga digunakan untuk mengolah, mencampur, hingga mengemas barang haram tersebut. Bahan dan peralatan yang ditemukan di antaranya adalah cairan aseton, alkohol 96 persen atau etanol, berbagai jenis dan kemasan tembakau, gelas ukur, alat pengaduk cairan, gunting, selotip bertuliskan “FRAGILE” yang biasanya digunakan untuk pengiriman barang, timbangan digital dengan tingkat ketelitian tinggi, kantong plastik klip bening, serta berbagai macam peralatan pendukung lainnya. Seluruh barang tersebut ternyata disimpan rapi oleh tersangka di dalam tiga buah tas gendong yang diletakkan di dalam lemari pakaian di salah satu ruangan rumahnya agar tidak mudah diketahui oleh orang lain.
Saat ini, seluruh barang bukti yang telah disita lengkap dengan tersangkanya dibawa ke kantor Polres Majalengka untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Majalengka, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, serta berjanji akan terus melakukan pembersihan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukumnya demi menjaga masa depan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka.











Discussion about this post