No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tahan Oknum Pejabat Kesbangpol Terkait Dugaan Penipuan Proyek Fiktif

Mei 6, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan seorang wiraswasta tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR (52).

“Tersangka MR menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Subang. Selain MR, kami juga mengamankan tersangka lain berinisial RN (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026).

Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menciptakan dokumen palsu berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen-dokumen fiktif tersebut digunakan untuk meyakinkan korban mengenai adanya proyek pengadaan nasi kotak bagi Karang Taruna di wilayah Subang.

Dalam pembagian perannya, RN bertugas memalsukan dokumen, sementara MR memanfaatkan posisinya untuk menyamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memberikan legitimasi pada proyek fiktif tersebut. Dari aksi ini, tersangka MR diduga telah menerima keuntungan pribadi senilai Rp15.000.000.

Penangkapan terhadap MR dilakukan oleh jajaran Satreskrim pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Kesbangpol Subang tanpa perlawanan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Tiga bundel rekening koran.
  • Lima bundel berita acara serah terima dana.
  • Lima bundel surat pemesanan fiktif.

“Saat ini para tersangka telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Pemkab Subang sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi faktual terhadap setiap penawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

ShareTweetSend
Previous Post

Tol Bocimi KM 72 Longsor, Polres Sukabumi Alihkan Arus Kendaraan Menuju Jakarta ke GT Cigombong

Next Post

Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi untuk Tingkatkan Pelayanan Intelijen

BeritaTerkait

Berita

Catut Badan Gizi Nasional, Polda Jabar Bongkar Penipuan Proyek SPPG Senilai Rp1,9 Miliar

Mei 26, 2026
Berita

Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pembuat Konten Prank dan Pocong AI yang Resahkan Warga

Mei 26, 2026
Berita

Polres Ciamis Sita 3.000 Lembar Uang Mainan dari Komplotan Begal Bermodus Dana Hibah

Mei 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Catut Badan Gizi Nasional, Polda Jabar Bongkar Penipuan Proyek SPPG Senilai Rp1,9 Miliar

Mei 26, 2026

Polda Jabar Bakal Tindak Tegas Pembuat Konten Prank dan Pocong AI yang Resahkan Warga

Mei 26, 2026

Polres Ciamis Sita 3.000 Lembar Uang Mainan dari Komplotan Begal Bermodus Dana Hibah

Mei 26, 2026

Sambut Long Weekend Iduladha, Satlantas Polres Cimahi Siapkan Skema One Way Sepenggal di Lembang

Mei 26, 2026

Polres Cimahi Imbau Warga Saring Medsos Usai Bongkar Hoaks Visual Pocong Rekayasa Digital

Mei 26, 2026

Polres Karawang Selidiki Penipuan Loker Jalur Belakang, Kantongi Identitas Terlapor

Mei 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.