BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan di kawasan Bandung Kidul. Kepastian hukum ini disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi yang dipimpin oleh Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/SPKT Polsek Bandung Kidul/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 09 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.16 WIB. Korban diketahui merupakan seorang perempuan bernama Nanda Tritami Raina.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, kronologis kejadian bermula saat pelaku berinisial CMM Bin L (Alm) bertolak dari kediamannya di Kecamatan Gedebage menuju rumah korban. Pelaku datang menggunakan kendaraan Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi B-2152-PKA.
Sesampainya di lokasi sasaran, pelaku merangsek masuk ke dalam rumah dan langsung membawa paksa korban ke dalam mobil miliknya.
Aksi keji tersebut segera terendus setelah warga setempat bersama petugas keamanan kompleks menaruh kecurigaan terhadap mobil pelaku.
“Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut ditemukan oleh warga dan petugas keamanan kompleks dalam keadaan terdapat bercak darah,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan, Sabtu (16/5/2026).
Merujuk pada keterangan para saksi di lapangan, korban ditemukan dalam kondisi kritis akibat mengalami sejumlah luka serius dari hantaman benda tajam. Warga sempat melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun malang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum
Atas kesigapan jajaran kepolisian, tersangka CMM berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Beberapa barang bukti yang disita petugas dari TKP antara lain:
- Pakaian milik korban dan pelaku.
- Senjata tajam berupa golok, gunting, dan obeng panjang.
- Benda tumpul berupa martil dan batangan bambu.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 KUH Pidana tentang pembunuhan. Hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman materiil serta proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi seluruh berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.











Discussion about this post