Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kasus dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang santriwati. Terduga pelaku merupakan seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial AN (45) di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kasus ini mencuat ke publik dan sempat memicu keresahan serta ketegangan di lingkungan sekitar pesantren. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polsek Samarang telah bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk kemudian dilimpahkan ke Mapolres Garut.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi pada Sabtu (16/5/2026) siang. Saat ini, penanganan perkara tersebut berfokus pada pengumpulan keterangan dan pemulihan psikologis korban.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Laporan resmi sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kasat Reskrim, Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau institusi pendidikan keagamaan, Polres Garut berkomitmen melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk psikolog dan pendamping anak, untuk mendampingi korban selama proses pemeriksaan berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua salah satu rekannya sesama santriwati. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban, yang langsung mengambil langkah hukum.
“Kami sudah mendampingi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke polisi agar kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aditya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses pembuktian hukum kepada penyidik Polres Garut.











Discussion about this post