Seorang mahasiswa berinisial FV (22) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri di kawasan Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Tersangka diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan penindakan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban bernama Imam Nulhakim (22), yang juga seorang mahasiswa asal Kebumen. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario putih-merah bernomor polisi AA 6101 ALD yang terparkir di area kontrakan pada Sabtu (23/5/2026) pagi, dengan taksiran kerugian mencapai Rp12 juta.
“Mendapat laporan dari korban, anggota di lapangan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kasi Humas, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk krusial mengenai ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan pelaku saat mengeksekusi motor korban. Berbekal informasi dari warga sekitar, penyelidikan mengarah kuat kepada FV yang ternyata menghuni kamar kos tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Petugas kemudian mendatangi dan menggeledah kamar kos yang dicurigai tersebut. Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban sengaja disembunyikan oleh FV di dalam kamar kosnya sendiri.
Tersangka FV tidak berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi. Selain mengamankan unit motor curian, petugas juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam jelas di CCTV, yakni sebuah kaos putih bertuliskan “YOUTH DEMANDS”, celana pendek hitam, serta topi jeans berwarna biru.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor, pakaian operasional, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk melihat adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas di lokasi lainnya. Atas tindakan nekatnya, mahasiswa tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).











Discussion about this post