No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Juli 19, 2024
in Berita, Hukum
Reading Time: 1 min read
Polda Jabar Menahan Tersangka Kasus Sengketa Tanah Warga Dago Elos Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan bahwa Polda Jabar telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos Kota Bandung melawan Muller bersaudara. Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ditahan sejak Kamis (18/7/2024) setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga sejak Agustus 2023.

“Duo Muller bersaudara ditahan setelah penyidik Polda Jabar menyelesaikan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos. Penangkapan dilakukan setelah menerima pemberitahuan P21 bahwa hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jabar telah lengkap,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang telah dilaporkan. Polda Jabar menargetkan untuk menyerahkan berkas keduanya ke Kejati Jabar paling lambat pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga  [SALAH] AWAN MELINGKAR DI PUNCAK GUNUNG MERUPAKAN PERTANDA BADAI

“Kami berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jabar. Penyerahan dijadwalkan paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang dilakukan koordinasi terkait proses penyerahan,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Duo Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

ShareTweetSend
Previous Post

Ops Patuh Lodaya, Sat Lantas Polres Majalengka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1 Majalengka

Next Post

Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

BeritaTerkait

Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Puas, Harus Lebih Gahar di Putaran Kedua Super League 2025/2026
Berita

Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Puas, Harus Lebih Gahar di Putaran Kedua Super League 2025/2026

Januari 15, 2026
Pemkot Bandung Resmikan Dua Puskesmas Bandung Utama yang Beroperasi 24 Jam
Berita

Pemkot Bandung Resmikan Dua Puskesmas Bandung Utama yang Beroperasi 24 Jam

Januari 15, 2026
Menlu Sugiono: Diplomasi Ketahanan Jadi Fondasi Utama Politik Luar Negeri Indonesia
Berita

Menlu Sugiono: Diplomasi Ketahanan Jadi Fondasi Utama Politik Luar Negeri Indonesia

Januari 15, 2026

Berita Terbaru

Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Puas, Harus Lebih Gahar di Putaran Kedua Super League 2025/2026
Berita

Bojan Hodak: Persib Tak Boleh Puas, Harus Lebih Gahar di Putaran Kedua Super League 2025/2026

Januari 15, 2026

Pemkot Bandung Resmikan Dua Puskesmas Bandung Utama yang Beroperasi 24 Jam

Pemkot Bandung Resmikan Dua Puskesmas Bandung Utama yang Beroperasi 24 Jam

Januari 15, 2026
Menlu Sugiono: Diplomasi Ketahanan Jadi Fondasi Utama Politik Luar Negeri Indonesia

Menlu Sugiono: Diplomasi Ketahanan Jadi Fondasi Utama Politik Luar Negeri Indonesia

Januari 15, 2026
[SALAH] KDM Didemo Ribuan Warga Jabar Karena Korupsi

[SALAH] KDM Didemo Ribuan Warga Jabar Karena Korupsi

Januari 15, 2026
Polsek Cikole Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel, Targetkan Belakang Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi

Polsek Cikole Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel, Targetkan Belakang Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi

Januari 15, 2026
Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Fokus Pengawasan ODOL

Polres Indramayu Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Fokus Pengawasan ODOL

Januari 15, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.