No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Juli 24, 2024
in Berita, Daerah, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Polres Cimahi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba berkat pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lodaya 2024 periode 5-14 Juli 2024.

 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 28 tersangka Pada Saat Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 9 hari.

 

“25 kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika, 3 kasus obat keras tertentu (OKT), serta 6 kasus narkotika. ,” kata beliau saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, (24/7).

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Tri, yakni, Shabu-shabu sebanyak 357.11 gram, ganja 8,3 kilogram, Tembakau Sintetis sebanyak 223,22 gram, Ekstasi empat butir, serta OKT 2.281 butir.

 

“Jika dirupiahkan itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa untuk pengguna kita kenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun dan dapat dilakukan Rehab dengan mengacu pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Polres Cimahi Bekuk 5 Orang Sindikat Pencuri Motor Lintas Pulau

 

Sedangkan, untuk pengedar, dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Ganja). Dengan Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal 8 M.

 

“untuk pengedar tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Shabu, ekstasi dan tembakau sintetis), Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” lanjutnya.

 

Dan untuk pengedar Shabu dan ganja, beliau menyebutkan, dipersangkakan Pasal 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar

 

“Teruntuk pengedar OKT, akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (edar OKT)” pungkas beliau

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jabar Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman Penggunaan Media Sosial Bersama Sahli Kapolri

Next Post

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

BeritaTerkait

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja
Berita

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025

Berita Terbaru

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel
Berita

Amankan Aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata, Polres Tasikmalaya Kota Siagakan Personel

Agustus 25, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut yang Menewaskan Pemuda Asal Cisayong

Agustus 25, 2025
Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Usai Bekuk 4 Tersangka, Polresta Cirebon Telusuri Pemasok 1,78 kg Ganja

Agustus 25, 2025
Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat Tinjau Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aspol Sukamenak Subang

Agustus 25, 2025
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Kota Bogor

Agustus 25, 2025
Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Polres Majalengka Buka “Warung” Beras Murah di Setiap Polsek, Stabilkan Harga Pangan Warga

Agustus 25, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.