Polsek Pemeungpeuk Polresta Bandung Resmikan Rutilahu Menjadi Rumah Layak Huni

Avatar photo

BANDUNG – Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung bersama Forkopimcam Kecamatan Arjasari meresmikan rutilahu menjadi rumah layak huni di Kampung Cicumanggala, Desa Baros Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu, 24 Juli 2024.

Peremian tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi didampingi Danramil 2405/Pameungpeuk, Kepala Desa Baros dan donatur.

Rumah milik Emak Wati Atikah yang sebelumnya terbuat dari anyaman kayu dan hampir roboh ini akhirnya direnovasi oleh Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.

“Alhamdulilah, Forkopimcam Kecamatan Arjasari bisa meresmikan rumah Emak Wati,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memperbaiki rumah Emak Wati,” ujarnya.

Baca Juga  Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu, Pengendara Motor Di Indramayu Ditindak Polisi

Ia menjelaskan bedah rumah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu).

“Emak Wati ini wajib dibantu, karena yang bersangkutan tinggal sendiri dan tidak bisa melihat sejak usia 12 tahun,” tuturnya.

“Untuk di wilayah Pameungpeuk ini alhamdulilah sudah ada beberapa rumah warga yang kami bedah rumahnya,” jelasnya.

Diharapkan, dengan program bedah rumah ini dapat bermanfaat bagi warga yang menerima bantuan.