Berita  

Polresta Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Pada Operasi Antik Lodaya 2024

Avatar photo

Polresta Bandung mengungkap belasan kasus narkoba hasil Operasi Antik (Anti Narkotika) yang digelar sejak tanggal 05 S/d 14 Juli 2024. Sebanyak 17 tersangka dari 17 Laporan Polisi (LP) berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan beragam jenis barang bukti diantaranya yakni 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

“Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara ” kata Kapolresta Bandung Selasa, (30/07/2024)

Baca Juga  Polres Cianjur Tindak Tegas Geng Motor yang Hendak Tawuran, 15 Pelaku Diamankan

Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.

Dari 17 kasus yang terungkap ini ada satu kasus unik di mana ada peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasukan sabu yang terbungkus alat kontrasepsi ke dalam dubur untuk menghindari pemeriksaan petugas lapas. Dan setelah melewati petugas sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang ada di dalam lapas.