Kecanduan Judi Online, Pria 30 Tahun di Kota Sukabumi Nekat Membobol Kios Sembako

Avatar photo

Seorang pemuda di Kota Sukabumi berinisial JMF (30 tahun) warga Kecamatan Gunungpuyuh nekat membobol sebuah kios sembako dan mencuri puluhan karung beras serta barang lainnya karena kecanduan bermain judi online.

 

“Tersangka kami tangkap di Gang Karya Bakti III, Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Jumat (2/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi. Menurut Rita,

 

dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat membobol kios sembako di Blok A14, Pasar Pelita, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dengan menggunakan martil dan membawa kabur 40 karung beras berukuran 25 kg serta uang tunai sebesar Rp70 ribu karena kecanduan bermain judi online.

 

Karena hasratnya ingin bermain permainan haram tersebut, pada Kamis (1/8) tersangka melakukan aksinya dengan cara menjebol dinding kios sembako Lima Jaya dengan menggunakan palu atau martil.

 

Tersangka yang mengetahui seluk beluk Pasar Pelita dengan mudah membobol dinding kios, karena yang bersangkutan juga merupakan pedagang di pasar tersebut, hanya saja berjualan daging ayam potong.

 

Meskipun aksinya terbilang mulus, tetapi JMF tidak lama menikmati hasil dari aksi pencurian tersebut karena kurang dari satu hari setelah korban atau pemilik kios sembako melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu ke Polsek Cikole tersangka berhasil ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya.

Baca Juga  Cipta Kondisi, Polres Cirebon Kota Tingkatkan Patroli KRYD Sasar Obyek Vital

 

“Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Cikole mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan warga dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tambahnya.

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku bisa menghabiskan uang sedikitnya Rp9 juta setiap pekan hanya untuk bermain judi online.

 

Pelaku pun mengaku sudah lama kecanduan judi online sehingga saat tidak punya uang nekat melakukan aksi kriminal pencurian dengan pemberatan.

 

Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu untuk membobol dinding kios sembako, sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat dijual tersangka.

 

Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cikole untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya JMF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.